Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (SN-Dikti) dan Panduan Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UPN “Veteran” Yogyakarta, Jurusan Ilmu Administrasi Bisnis memfasilitasi hak belajar mahasiswa maksimum 3 semester di luar prodi, dengan paling lama 2 (dua) Semester di luar perguruan tinggi. Kegiatan MBKM dapat dilaksanakan oleh mahasiswa mulai dari semester lima. Integrasi kegiatan MBKM ke dalam SKS yang telah diambil mahasiswa dilakukan dengan dua cara:
- Rekognisi yang merupakan mekanisme utama integrasi kegiatan MBKM dalam bentuk SKS dilakukan dengan memasukkan kegiatan MBKM yang dilakukan oleh mahasiswa secara langsung ke dalam transkrip;
- Dalam hal rekognisi belum/tidak dapat dilakukan maka dilakukan mekanisme konversi yang memasukkan kegiatan MBKM mahasiswa ke dalam transkrip sebagai mata kuliah dengan bobot SKS yang sama. Dalam hal konversi, maka hanya mata kuliah pilihan yang bisa dikonversi pada MBKM. Dalam situasi di mana mahasiswa mengikuti kegiatan MBKM pada semester di mana ada mata kuliah wajib yang masih harus diambil, maka mahasiswa wajib mengulang mata kuliah wajib pada semester setelahnya.
Sesuai dengan SN-Dikti, terdapat 9 (sembilan) bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat ditempuh mahasiswa:
- Pertukaran mahasiswa
- Magang/praktek kerja
- Asisten mengajar di satuan pendidikan
- Penelitian/riset
- Proyek kemanusiaan
- Kegiatan wirausaha
- Studi/proyek independen
- Membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik
- Pelatihan militer/wajib militer
Jurusan Ilmu Administrasi Bisnis memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk bebas memilih program MBKM atau jalur konvensional (non MBKM). Peserta program MBKM akan dibimbing oleh Dosen Pembimbing dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mahasiswa aktif dan tidak sedang cuti kuliah;
- Mahasiswa sudah mengambil semua mata kuliah wajib jurusan, dan tidak dapat dikonversi;
- Mahasiswa telah menempuh minimal 4 (empat) semester;
- Telah melakukan konseling dan mendapat persetujuan dari dosen Pembimbing Akademik;
- Telah mendapat persetujuan tertulis dari mitra MBKM